PURWOKERTO – Klinik Pratama Rawat Jalan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Purwokerto telah memperoleh Surat Ijin Operasional Klinik sejak 28 Maret 2023, dan telah terdaftar sebagai
Fasilitas Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan kode Fasyankes: 1239299.
Kini, Klinik Pratama Rawat Jalan Lapas Kelas IIA Purwokerto menerapkan rekam medis elektronik menggunakan Aplikasi Klinik Pintar, Senin (04/09/2023).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto Bayu Irsahara melalui Perawat Klinik Lapas Purwokerto, Angkat Mujiono mengatakan bahwa Lapas Purwokerto telah melakukan rangkaian tahap dalam mendukung penerapan Rekam Medis Elektronik menggunakan Aplikasi Klinik Pintar sejak tanggal 5 Juli 2023 hingga 31 Agustus 2023.
“Adapun tahap-tahap yang telah dilakukan yaitu mengajukan pendaftaran kemitraan penggunaan sistem perangkat lunak managemen klinik “Aplikasi Klinik Pintar”, membuat akun dan training Aplikasi Klinik Pintar secara online, mengajukan registrasi integrasi platform SATUSEHAT dengan Aplikasi Klinik Pintar, menginput data pasien, jenis-jenis pelayanan/tindakan dan data inventori obat serta penandatanganan Naskah perjanjian penggunaan aplikasi Klinik Pintar, ” kata Angkat.
Aplikasi Klinik Pintar merupakan salah satu penyedia jaringan lunak Rekam Medis Elektronik yang sudah terintegrasi dengan SATU SEHAT, sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis bahwa seluruh Fasyankes harus sudah menerapkan Rekam Medis Elektronik untuk mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan Rekam Medis yang berbasis digital dan terintegrasi dengan platform SATUSEHAT.
(Hms Lapas Purwokerto)
Baca juga:
Vaksin Booster Itu Penting, Apa Alasannya?
|