PURWOKERTO - Tim Pembangunan Zona Integritas (ZI) Rupbasan Purwokerto ikuti kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Elektronik Reformasi Birokrasi (ERB) bersama Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) dan Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Tengah, Jum'at (24/11/2023).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Rumah Penyimpanan Benda sitaan Negara Purwokerto dan seluruh Tim Pembangunan ZI dari Rupbasan Purwokerto.
Baca juga:
Lagi, 14 Isu Krusial RKUHP di Sosialisasikan
|
Turut hadir dalam kegiatan ini 6 orang Tim dari Itjen dan 4 orang dari Tim Kanwil.
"Kegiatan ini diikuti oleh Tim ZI Rupbasan Purwokerto, dan mohon diberikan evaluasi dan arahan terkait data dukung kami", tutur Sariany Nababan
Rombongan Tim Inspektorat Jenderal yang dipimpin oleh Qolbin Salim Harahap menyampaikan tujuan dan maksud mengadakan evaluasi RKT.
"Tujuan kami untuk melihat apakah terdapat kendala di lapangan terkait pengisian RKT", ujar Qolbin
"Di dalam RKT terdapat 4 kegiatan yaitu B03, B06, B09, dan B012, RKT merupakan tugas masing-masing fungsi, dan RKT sendiri digunakan sebagai wadah dan alat untuk melakukan pengukuran kinerja masing-masing maka dibuatlah laporan berkala", ungkapnya.
Pada kesempatan ini Kepala Sub Bagian Program, Hubungan Masyarakat, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi, Hazmi Saefi, menyampaikan progress Pada Rupbasan dan Lapas Kelas IIA Purwokerto sudah jauh lebih meningkat.
"Progres Rumah Penyimpanan Benda sitaan Negara ini sudah jauh lebih meningkat dibandingkan dengan hasil dari Berita Acara, dan ketika tanggal 20 November dilakukan pengecekan dari Kantor Wilayah sudah 100% lengkap", ujar Hazmi.
"Semoga Rupbasan Purwokerto dan Lapas Kelas IIA Purwokerto selain memenuhi pengecekan progress RKT, hasil dari kualitas pengisian RKT juga lebih bagus", sambungnya.
Pengecekan dari Tim Itjen pada RKT yaitu tentang Tata Naskah Dinas diharapkan sesuai dengan aturan Permenkumham No 31 Tahun 2020.
Disamping itu juga Tim Itjen menghimbau untuk pengerjaan RKT sesuai aturan Tata Naskah Dinas yang berlaku dan menghimbau untuk lampiran foto disertakan deskripsi singkat mengenai foto yang dilampirkan.
(Humas Rupbasan Purwokerto)